ONE MAN ONE TREE MOVEMENT
Artikel untuk memenuhi nilai UAS pada mata kuliah Ilmu Alam Dasar
S1 Ilmu Hukum 2017 B
Pendahuluan
Isu lingkungan telah menjadi suatu topik penting dan hangat di hari ini dan menjadi dinamika politis baik nasional dan internasional. Penyebab penurunan derajat hangat global dan iklim perubahan telah menjadi suatu masalah global yang serius. Di masa mendatang permasalahan yang berlanjut adalah dampak berjangkauan luas atas ketahanan hidup orang-orang di dunia. Oleh karena itu isu lingkungan diharapkan untuk dicerminkan kebijakan status yang mana tidak ada perkecualian di dalamnya melalui instrumen hukum yang telah diregulasi di negara Indonesia. Hal yang dapat kita lakukan adalah menanam pohon sebagai upaya kecil mendukung dan meminimalkan implikasi negatif yang timbul akibat permasalahan yang ada melalui one man one tree movement.
***
Menurut Pasal 1 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan hidup dapat dipahami sebagai kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi alam itu sendiri kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Melalui definisi ini dapat dipahami bahwa lingkungan hidup memiliki makna sangat luas karena menyangkut keseluruhan interaksi kehidupan alam semesta yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan mahluk hidup lain yang ada di planet bumi atau dengan alam secara keseluruhan Dalam konteks interaksi ini manusia di bumi memiliki tanggung jawab moral yang sangat besar Perilaku manusia dalam berhubungan dengan mahluk hidup dan alam dapat menentukan kualitas lingkungan hidup. Realitas kualitas lingkungan hidup yang baik dapat terwujud bila manusia memperlakukan alam secara arif. Sebaliknya kecerobohan dan ketidakarifan manusia di bumi dalam merencanakan dan memanfaatkan lingkungan hidup dapat menjadi ancaman bagi semua aspek kehidupan.
Ada banyak payung instrumen di negara ini yang membahas mengenai lingkungan hidup. UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH), dibentuknya Dewan Nasional Perubahan Iklim DNPI melalui Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2008, peratifikasian konvensi-konvensi PBB tentang lingkungan hidup di antaranya Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai PerubahanIklim United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 1994 dan pengesahan Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim pada 2004.
Persoalan krusial lingkungan hidup yang menjadi seruan dunia saat ini adalah persoalan yang terkait dengan persoalan dampak pemanasan global dan perubahan iklim. Perhatian yang besar atas persoalan tersebut didorong oleh pemahaman bahwa pemanasan global secara substantif sangat berpengaruh bagi terjadinya perubahan iklim sedangkan perubahan iklim akan berpengaruh terhadap banyak hal salah satunya kenaikan permukaan laut. Bila pemanasan global ini tidak dikendalikan salah satunya akan berakibat pada semakin banyak pulau kecil yang tenggelam. Di kawasan lautan Pasifik misalnya sebagian pulau di Nauru Vanuatu Kiribati dan Kepulauan Marshall saat ini dalam kondisi tenggelam bila air pasang akibat kenaikan permukaan air laut Selain itu peningkatan suhu bumi juga berimplikasi pada naiknya suhu rata rata udara yang cenderung berubah menjadi ekstrem banjir kekeringan munculnya virus-virus penyakit baru dan punahnya beberapa jenis spesies di muka bumi. Kegiatan ekonomi masyarakat lalu lintas transportasi pertanian dan aspek aspek lainnya secara langsung dan tidak langsung juga akan terpengaruh dengan adanya perubahan iklim global tersebut Dampak negatif yang ditimbulkannya pun tidak mengenal batas wilayah kedaulatan negara. Sebagai gambaran peningkatan permukaan laut telah mengakibatkan pengurangan wilayah Indonesia. Menurut perhitungan para ilmuwan jika permukaan laut naik 56 cm menjelang 2050 Indonesia akan kehilangan sekitar 30.120 km2 wilayah daratnya dan jika permukaan laut naik 1,1 meter dari sekarang menjelang 2100 wilayah darat Indonesia yang hilang sebesar 90.260 km2. Dengan demikian pengabaian masalah lingkungan hidup secara jelas mengancam kepentingan nasional Indonesia.
Sepanjang 2006-2007 misalnya deforestasi di Indonesia mencapai 2,07 juta ha Jika di setiap hektare hutan alam hidup sekitar 2 500 pohon dengan diameter beragam maka ada 5 17 miliar pohon yang musnah Angka pemerintah sekalipun deforestasi tahun lalu mencapai 1,07 juta hektare. Artinya ada 2,6 miliar pohon musnah. Deforestasi hutan untuk perkebunan dan pertambangan telah menyebabkan kebakaran hutan dan pengeringan lahan gambut yang berkontribusi terhadap peningkatan kadar emisi di Indonesia. Laju deforestasi yang mencapai lebih dari satu juta hektare pertahun telah menempatkan Indonesia sebagai urutan pertama sebagai negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia. Akibat lanjut dari luasnya deforestasi ini adalah Indonesia menjadi negara penghasil emisi ketiga terbesar di dunia setelah AS dan Cina.
Karena itu lah maka memang sudah seharusnya isu lingkungan hidup tercermin dalam kebijakan negara. Indonesia memiliki kepentingan nasional yang sangat besar akan isu ini. Karakteristik geografis sebagai sebuah negara kepulauan telah menempatkan Indonesia pada posisi sangat rawan terhadap pemanasan global dan perubahan iklim Secara kasat mata permasalahan lingkungan hidup kini terus bermunculan di negeri ini dan tidak hanya menimbulkan kerusakan hutan maupun lahan tetapi masyarakat dan negara terkena langsung dampaknya.
Maka disini One Man One Tree Movement digalakkan sebagai upaya dalam meminimalisir segala kerusakan lingkungan yang telah ada dan telah terjadi yang dapat dilakukan sebagai masyarakat pada umumnya. Setidaknya hal ini dilakukan dan dimulai dari lingkungan sekitar kita. Yang pertama dapat dilakukan sebuah upaya penanaman bibit tanaman. Bisa berupa tanaman apotek hidup atau tanaman hias. Utamanya disarankan apabila berada di wiayah perkotaan yang dekat dengan jalan raya utama adalah tanaman yang dapat dengan mudah menyerap gas karbon, seperti tanaman lidah mertua. Jika di daerah perumahan padat penduduk dapat menanam tanaman hias yang juga dapat memeberi manfaat memberi kadar oksigen lebih seperti tanaman gantung wijaya kusuma. Selain dapat memperindah rumah, juga dapat membantu memaksimalkan kadar oksigen di lingkungan tempat tinggal agar tercipta lingkungan hidup yang sehat bagi manusia dan kehidupannya.
S1 Ilmu Hukum 2017 B
Pendahuluan
Isu lingkungan telah menjadi suatu topik penting dan hangat di hari ini dan menjadi dinamika politis baik nasional dan internasional. Penyebab penurunan derajat hangat global dan iklim perubahan telah menjadi suatu masalah global yang serius. Di masa mendatang permasalahan yang berlanjut adalah dampak berjangkauan luas atas ketahanan hidup orang-orang di dunia. Oleh karena itu isu lingkungan diharapkan untuk dicerminkan kebijakan status yang mana tidak ada perkecualian di dalamnya melalui instrumen hukum yang telah diregulasi di negara Indonesia. Hal yang dapat kita lakukan adalah menanam pohon sebagai upaya kecil mendukung dan meminimalkan implikasi negatif yang timbul akibat permasalahan yang ada melalui one man one tree movement.
***
Menurut Pasal 1 Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lingkungan hidup dapat dipahami sebagai kesatuan ruang dengan semua benda daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi alam itu sendiri kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain. Melalui definisi ini dapat dipahami bahwa lingkungan hidup memiliki makna sangat luas karena menyangkut keseluruhan interaksi kehidupan alam semesta yaitu antara manusia dengan manusia yang mempunyai dampak pada alam dan antara manusia dengan mahluk hidup lain yang ada di planet bumi atau dengan alam secara keseluruhan Dalam konteks interaksi ini manusia di bumi memiliki tanggung jawab moral yang sangat besar Perilaku manusia dalam berhubungan dengan mahluk hidup dan alam dapat menentukan kualitas lingkungan hidup. Realitas kualitas lingkungan hidup yang baik dapat terwujud bila manusia memperlakukan alam secara arif. Sebaliknya kecerobohan dan ketidakarifan manusia di bumi dalam merencanakan dan memanfaatkan lingkungan hidup dapat menjadi ancaman bagi semua aspek kehidupan.
Ada banyak payung instrumen di negara ini yang membahas mengenai lingkungan hidup. UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH), dibentuknya Dewan Nasional Perubahan Iklim DNPI melalui Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2008, peratifikasian konvensi-konvensi PBB tentang lingkungan hidup di antaranya Konvensi Kerangka Kerja PBB mengenai PerubahanIklim United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 1994 dan pengesahan Protokol Kyoto atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Perubahan Iklim pada 2004.
Persoalan krusial lingkungan hidup yang menjadi seruan dunia saat ini adalah persoalan yang terkait dengan persoalan dampak pemanasan global dan perubahan iklim. Perhatian yang besar atas persoalan tersebut didorong oleh pemahaman bahwa pemanasan global secara substantif sangat berpengaruh bagi terjadinya perubahan iklim sedangkan perubahan iklim akan berpengaruh terhadap banyak hal salah satunya kenaikan permukaan laut. Bila pemanasan global ini tidak dikendalikan salah satunya akan berakibat pada semakin banyak pulau kecil yang tenggelam. Di kawasan lautan Pasifik misalnya sebagian pulau di Nauru Vanuatu Kiribati dan Kepulauan Marshall saat ini dalam kondisi tenggelam bila air pasang akibat kenaikan permukaan air laut Selain itu peningkatan suhu bumi juga berimplikasi pada naiknya suhu rata rata udara yang cenderung berubah menjadi ekstrem banjir kekeringan munculnya virus-virus penyakit baru dan punahnya beberapa jenis spesies di muka bumi. Kegiatan ekonomi masyarakat lalu lintas transportasi pertanian dan aspek aspek lainnya secara langsung dan tidak langsung juga akan terpengaruh dengan adanya perubahan iklim global tersebut Dampak negatif yang ditimbulkannya pun tidak mengenal batas wilayah kedaulatan negara. Sebagai gambaran peningkatan permukaan laut telah mengakibatkan pengurangan wilayah Indonesia. Menurut perhitungan para ilmuwan jika permukaan laut naik 56 cm menjelang 2050 Indonesia akan kehilangan sekitar 30.120 km2 wilayah daratnya dan jika permukaan laut naik 1,1 meter dari sekarang menjelang 2100 wilayah darat Indonesia yang hilang sebesar 90.260 km2. Dengan demikian pengabaian masalah lingkungan hidup secara jelas mengancam kepentingan nasional Indonesia.
Sepanjang 2006-2007 misalnya deforestasi di Indonesia mencapai 2,07 juta ha Jika di setiap hektare hutan alam hidup sekitar 2 500 pohon dengan diameter beragam maka ada 5 17 miliar pohon yang musnah Angka pemerintah sekalipun deforestasi tahun lalu mencapai 1,07 juta hektare. Artinya ada 2,6 miliar pohon musnah. Deforestasi hutan untuk perkebunan dan pertambangan telah menyebabkan kebakaran hutan dan pengeringan lahan gambut yang berkontribusi terhadap peningkatan kadar emisi di Indonesia. Laju deforestasi yang mencapai lebih dari satu juta hektare pertahun telah menempatkan Indonesia sebagai urutan pertama sebagai negara dengan laju deforestasi tertinggi di dunia. Akibat lanjut dari luasnya deforestasi ini adalah Indonesia menjadi negara penghasil emisi ketiga terbesar di dunia setelah AS dan Cina.
Karena itu lah maka memang sudah seharusnya isu lingkungan hidup tercermin dalam kebijakan negara. Indonesia memiliki kepentingan nasional yang sangat besar akan isu ini. Karakteristik geografis sebagai sebuah negara kepulauan telah menempatkan Indonesia pada posisi sangat rawan terhadap pemanasan global dan perubahan iklim Secara kasat mata permasalahan lingkungan hidup kini terus bermunculan di negeri ini dan tidak hanya menimbulkan kerusakan hutan maupun lahan tetapi masyarakat dan negara terkena langsung dampaknya.
Maka disini One Man One Tree Movement digalakkan sebagai upaya dalam meminimalisir segala kerusakan lingkungan yang telah ada dan telah terjadi yang dapat dilakukan sebagai masyarakat pada umumnya. Setidaknya hal ini dilakukan dan dimulai dari lingkungan sekitar kita. Yang pertama dapat dilakukan sebuah upaya penanaman bibit tanaman. Bisa berupa tanaman apotek hidup atau tanaman hias. Utamanya disarankan apabila berada di wiayah perkotaan yang dekat dengan jalan raya utama adalah tanaman yang dapat dengan mudah menyerap gas karbon, seperti tanaman lidah mertua. Jika di daerah perumahan padat penduduk dapat menanam tanaman hias yang juga dapat memeberi manfaat memberi kadar oksigen lebih seperti tanaman gantung wijaya kusuma. Selain dapat memperindah rumah, juga dapat membantu memaksimalkan kadar oksigen di lingkungan tempat tinggal agar tercipta lingkungan hidup yang sehat bagi manusia dan kehidupannya.
Komentar
Posting Komentar